Dalam beberapa tahun terakhir masalah penegakan hukum mendapat tempat tersendiri di bebagai media massa. Penegakan hukum yang diberikan pun tidak yang umum-umum, melainkan penegakan hukum yang melibatkan orang yang menjabat di institusi hukum.
Disadari ataupun tidak penegakan hukum di Indonesia belakangan ini telah memasuki situasi yang dipicu oleh Pers (press driven law enforcement). Penegakan hukum yang disorot oleh pers tentu sangat positif karena penegakan hukum akan secara serius dilakukan. Mungkin saja tanpa ditempatkan sebagai berita utama berbagai penegakan hukum akan dilakukan biasa-biasa saja.
Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah dampak sesaatnya. Timbul tenggelamnya penegakan hukum terhadap suatu kasus seolah bergantung pada media massa. Bila media massa mau menempatkan suatu kasus pada berita utama dan berhari-hari maka institusi hukum akan bekerja secara cepat dan responsive. Namun bila kasus yang sama turut diberitakan di media massa maka surutlah penegakan hukum oleh berbagai institusi hukum.
Dalam situasi demikian, kesinisan muncul karena solusi bagi mereka yang terkena kasus yang mendapat perhatian media massa adalah harapan adanya kasus hukum yang lebih mendapat perhatian.
Disini tidak dapat dihindari kesan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi hukum sebatas apa yang diselaraskan oleh media massa, adalah bukan suatu harapan bila penegakan hukum sekedar dikendalikan oleh pers (press driven law enforcement).
Ekses dari penegakan hukum yang dipicu oleh pers dapat berakibat fatal. Aparat penegak hukum berada dalam kondisi panik dan pihak-pihak yang tidak seharusnya menghadapi proses hukum bisa dijadikan pesakitan.
Kondisi yang mengarah pada penegakan hukum yang dipicu pers telah memunculkan kekhawatiran yang berlebihan dari pihak-pihak tertentu. Di instansi pemerintah, pegawai tidak mau ditunjuk sebagai pimpinan proyek karena jabatan tersebut rentan dituduh melakukan korupsi atau menerima suap. Di Bank pemerintah, pegawai yang mengurusi kredit akan sangat ekstra hati-hati dalam menyetujui pinjaman agar tidak mudah dijadikan pesakitan tindak pidana korupsi bila kredit macet. Polisi dan tentara tidak berani mengambil tindakan tegas karena kuatir dituduh melakukan pelanggaran HAM. Bahkan dokter tidak berani melakukan tindakan medis seperlunya karena khawatir terjerat mal praktek.
Banjarmasin, 4 April 2009
Agus..
About Me
- Guyon Ilmiah
- ANAK BANGSA YANG EKSIS MEMPERJUANGKAN GELAR PAHLAWAN TANPA TANDA JASA
Senin, 06 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BlogCatalog
BlogCatalog
Blog Archive
-
▼
2009
(9)
-
▼
April
(9)
- CIUMAN BIKIN UMUR LEBIH PENDEK
- PENEGAKAN HUKUM YANG DIPICU OLEH MEDIA MASSA
- HUKUM DI JAMAN YANG SUDAH EDAN
- Pers Ku....
- ANDA seorang ADVOKAT/PENGACARA??? Kenali tugas dan...
- Masyarakat Pencari Keadilan
- MASALAH PENEGAKAN HUKUM
- Jawaban Untuk Taufiqurrahman Ruki, Mantan Ketuan K...
- sPECIAL bUAT pAK cIP...
-
▼
April
(9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar