Masyarakat Indonesia terutama yang berada di kota-kota besar bila mereka berhadapan dengan proses hukum akan melakukan berbagai upaya agar tidak dikalahkan atau terhindar dari hukuman. Kenyataan ini mengindikasikan sebagian masyarakat di Indonesia sebagai masyarakat pencari kemenangan, bukan pencari keadilan. Sebagai pencari kemenangan, tidak heran bisa semua upaya akan dilakukan, baik yang sah maupun yang tidak, semata-mata untuk mendapat kemenangan.
Lahirnya istilah masyarakat pencari kemenangan bukan sebagai pencari keadilan, disebabkan karena masyarakat pada umumnya memiliki rasa takut pada sanksi yang negatif. Oleh karenanya setiap masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum tentu saja akan melakukan berbagai macam upaya agar tidak dikalahkan atau terhindar dari sanksi hukuman. Ada kemungkinan masyarakat tidak lagi sebagai pencari kemenangan apabila dengan cara masyarakat itu sendiri harus memiliki kesadaran hukum dan dapat memahami serta memberikan penilaian terhadap hukum itu sendiri.
About Me
- Guyon Ilmiah
- ANAK BANGSA YANG EKSIS MEMPERJUANGKAN GELAR PAHLAWAN TANPA TANDA JASA
Senin, 06 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BlogCatalog
BlogCatalog
Blog Archive
-
▼
2009
(9)
-
▼
April
(9)
- CIUMAN BIKIN UMUR LEBIH PENDEK
- PENEGAKAN HUKUM YANG DIPICU OLEH MEDIA MASSA
- HUKUM DI JAMAN YANG SUDAH EDAN
- Pers Ku....
- ANDA seorang ADVOKAT/PENGACARA??? Kenali tugas dan...
- Masyarakat Pencari Keadilan
- MASALAH PENEGAKAN HUKUM
- Jawaban Untuk Taufiqurrahman Ruki, Mantan Ketuan K...
- sPECIAL bUAT pAK cIP...
-
▼
April
(9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar