Menurut Saya..
Saya sangat setuju pendapatnya Taufiqurrahman Ruki yang menyatakan bahwa Pembuatan hukum di DPR itu main-main. Memang pada kenyataannya hukum itu senantiasa berubah mengikuti perkembangan zaman. Tetapi yang terjadi dalam lembaga legislatif (DPR-RI), terkait dengan pembuatan hukum, malah produk hukum senantiasa berubah bukan karena mengikuti perubahan era zaman tetapi karena dipengaruhi atau ditentukan oleh perkembangan konfigurasi politik. Selama ini kita dapat mengamati pembuatan hukum di DPR yang mana, pada saat konfigurasi politik tampil secara demokratis, maka karakter produk hukum yang dilahirkan cenderung responsive. Sedangkan ketika konfigurasi politik bergeser ke sisi otoriter maka produk hukum yang lahir lebih berkarakter konservatif/ortodoks/eliti

0 komentar:
Poskan Komentar