About Me

Foto saya
ANAK BANGSA YANG EKSIS MEMPERJUANGKAN GELAR PAHLAWAN TANPA TANDA JASA

Aku adalah Masa Lalu dalam Perjuangan ku...

Senin, 06 April 2009

ANDA seorang ADVOKAT/PENGACARA??? Kenali tugas dan Profesi Anda Baik-2....BACA INI..........

ADVOKAT TAHU HUKUM VS ADVOKAT TAHU KONEKSI


Dunia advokat pun tidak terbatas dari masalah penegakan hukum. Istilah lain bisa digunakan yaitu advokat yang tahu Hukum dan advokat yang tahu Hakim, Jaksa, Polisi, pendeknya Advokat yang tahu koneksi.

Mengingat tipologi masyarakat Indonesia sebagai pencari kemenangan maka bila berhadapan dengan hukum mereka lebih suka dengan advokat yang tahu koneksi dari mpada advokat yang tahu hukum. Ini karena mereka ingin MENANG dan tidak ingin memperoleh KEADILAN.. dalam kondisi seperti ini memang perkara bisa ditentukan siapa yang dikenal di jajaran pejabat penegak hukum.

Advokat yang tahu koneksi kerap menjadi makelar perkara. Bahkan mereka berani menjanjikan kemenangan bila kline bersedia memberi SEJUMLAH UANG yang menurutnya untuk para aparat penegak hukum. Advokat yang tahu koneksi tidak jarang membuat jaringan di lingkungan Kepolisian, Kejaksaan, hingga Badan Peradilan.

Kadang advokat yang merangkap sebagai makelar perkara demikian tidak memiliki ETIKA sama sekali. Untuk kepentingannya sendiri ia berani menjual nama para pejabat hukum untuk mendapat uang dari kline. Padahal para pejabat hukum sama sekali tidak memintanya.

Tidak heran bila para pejabat penegak hukum bersihpun akhirnya terindikasi menerima suap ataupun terlibat dalam korupsi. Dalam berita di media massa terungkap pencari keadilan yang melempar sepatu atau mengadu kepada perss karena merasa telah memberi sejumlah uang kepada hakim namun hakim tetap memutus hukuman yang berat. Dalam kasus seperti ini bisa jadi advokatlah yang bermain di tengah-tengah ketidak-tahuan hakim dan pencari keadilan.

Advokat dan para makelar kasus pun kerap melakukan pembinaan terhadap para aparat penegak hukum dalam jangka panjang... hubungan baik dijalin, bahkan mereka bersedia untuk menyekolahkan dan menyiapkan kebutuhan yang tidak terkait langsung dengan perkara. Ini dilakukan sehingga aparat penegak hukum memiliki ketergantungan. Ketergantungan inilah pada suatu saaty akan dimanfaatkan.

Mudah-mudahan anda yang berprofesi tersangkut,,, termasuk sebagai Advokat yang Tahu HUKUM...
Jika ada ADVOKAT yang menyalah gunakan profesi mulianya, sebagai ADVOKAT yang tahu KONEKSI maka””””””””” BeRtAuBaTlAHhhh...

agus...

Tidak ada komentar:

BlogCatalog Mr Agus

BlogCatalog

BlogCatalog